> >

KPAI Desak Kemenag Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Hukum | 1 Januari 2022, 18:29 WIB
KPAI mendesak Kemenag untuk segera menerbitkan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Permintaan KPAI tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti, menanggapi maraknya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Kemenag.

Menurut Retno, sepanjang tahun 2021, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag, yakni sebanyak 14 sekolah, sisanya sebanyak empat sekolah di bawah naungan Kemendikbud.

Baca Juga: Ini Pengakuan Syakur, Pimpinan Ponpes yang Perkosa Santriwatinya hingga Melahirkan!

Tetapi, dia menyebut, Kemendikbud Ristek memiliki Permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Meskipun banyak sekolah yang belum mengetahui atau mematuhi isi dari permendikbud ini.

Sementara Kemenag, dia menyebut sama sekali tidak da aturan terkait hal semacam itu.

“Apalagi Kemenag, Kemenag belum punya peraturan menteri seperti ini. Jadi kami mendorong peraturan menteri yang sama untuk pencegahan dan penanganan kekerasan itu,” tuturnya dalam Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (1/1/2022).

Selain pihak kementerian, lanjut Retno, perlu adanya sinergitas dengan orang tua dan warga sekitar sekolah.

“Mengedukasi orang tua juga, ini Kementerian Agama maupun Kementerian PPPA seharusnya bisa mengambil peran, di mana orang tua harus diedukasi.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU