> >

KPAI Desak Kemenag Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Hukum | 1 Januari 2022, 18:29 WIB
KPAI mendesak Kemenag untuk segera menerbitkan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sehingga perlindungannya bukan hanya dari regulasi semata, tetapi juga dari orang tua dan masyarakat.

Retno juga merinci, dari 14 sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama, 12 sekolah di antaranya merupakan boarding school atau sekolah berbasis asrama.

Baca Juga: Kronologi Santriwati di OKU Selatan Diperkosa Guru: Hamil, dan Melahirkan Prematur di Kamar Mandi

“Jadi, kami melihat memang punya kerentanan ya, sekolah-sekolah berbasis asrama ini terhadap kekerasan seksual.”

Retno menambahkan, pihaknya mengutuk terjadinya kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang menurutnya seperti fenomena gunung es.

“Kalau melihat data kami sepanjang 2021, menunjukkan bahwa hanya kekerasan seksual di satuan pendidikan, tidak di tempat yang lain. Itu totalnya 18 kasus, baik di bawah kewenngan Kemenag maupun Kemendikbud,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: Module 'memcache' already loaded

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: