> >

Hari Ini Rekonstruksi 3 Prajurit TNI AD Bunuh Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Betul

Berita utama | 3 Januari 2022, 09:18 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri untuk silaturahmi dan sinergitas TNI-Polri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Jenderal Andika menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.

“Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini,” ucap Jenderal Andika.

Atas dasar itu, Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Jadi Tersangka, Senin Rekonstruksi

“Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1),” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, minggu depan berkas ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI.

Dalam hal ini, Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Dalam keterangannya, Andika menambahkan motif para pelaku penabrakan di Nagreg hingga kini masih terus didalami. Meski demikian, dari tindakan yang telah dilakukan 3 tersangka berpotensi dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” kata dia menegaskan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU