> >

4 Info Penting Soal e-KTP Digital, Ternyata Ini Alasan hingga Syarat dan Cara Buatnya

Update | 9 Januari 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi e-KTP digital (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memulai uji coba kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, hal utama dari e-KTP digital itu adalah QR Code yang melengkapinya.

Teknisnya, QR Code tersebut bakal menjadi identitas atau tanda pengenal secara digital bagi setiap masyarakat Indonesia.

"Jadi, tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. (Sebab) e-KTP akan didigitalkan dalam HP (ponsel) dan ada QR code-nya," kata Zudan dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak

Selain itu, ada beberapa hal penting terkait e-KTP digital yang perlu dipahami oleh publik, mulai dari syarat dan cara pembuatan hingga alasan di baliknya.

1. Mengapa e-KTP diubah ke bentuk digital? Apa bedanya?

Menurut Zudan, penerbitan e-KTP digital ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

Kemudian, e-KTP digital pun bisa mengamankan kepemilikan identitas masyarakat melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

"(Karenanya) e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (ponsel) penduduk," jelas Zudan.

Baca Juga: Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi

2. Syarat dan cara membuat e-KTP digital

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU