> >

4 Info Penting Soal e-KTP Digital, Ternyata Ini Alasan hingga Syarat dan Cara Buatnya

Update | 9 Januari 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi e-KTP digital (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memulai uji coba kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, hal utama dari e-KTP digital itu adalah QR Code yang melengkapinya.

Teknisnya, QR Code tersebut bakal menjadi identitas atau tanda pengenal secara digital bagi setiap masyarakat Indonesia.

"Jadi, tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. (Sebab) e-KTP akan didigitalkan dalam HP (ponsel) dan ada QR code-nya," kata Zudan dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak

Selain itu, ada beberapa hal penting terkait e-KTP digital yang perlu dipahami oleh publik, mulai dari syarat dan cara pembuatan hingga alasan di baliknya.

1. Mengapa e-KTP diubah ke bentuk digital? Apa bedanya?

Menurut Zudan, penerbitan e-KTP digital ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.

Kemudian, e-KTP digital pun bisa mengamankan kepemilikan identitas masyarakat melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

"(Karenanya) e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (ponsel) penduduk," jelas Zudan.

Baca Juga: Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi

2. Syarat dan cara membuat e-KTP digital

Untuk mendapatkan e-KTP digital, setiap masyarakat Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut ini terlebih dahulu.

  • Memiliki ponsel pintar atau smartphone
  • Dapat mengoperasikan smartphone tersebut
  • Tinggal di daerah yang terfasilitasi koneksi internet

Selepas itu, apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, berikut cara pembuatan e-KTP digital yang perlu diikuti.

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
  2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
  3. Verifikasi data diri melalui face recognition atau pengenalan wajah
  4. Selanjutnya, verifikasi email
  5. Apabila berhasil maka tampilan ponsel akan langsung kembali ke halaman utama aplikasi PPID Kemendagri, lalu login ke akun yang telah dibuat tadi

3. Data-data yang ada di aplikasi PPID Kemendagri

Dalam aplikasi PPID Kemendagri, terdapat menu-menu utama seperti dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK pemilik akun.

Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut juga ada informasi lain, mulai dari data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya

4. Soal keharusan memiliki ponsel

Zudan menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel maka pihak Kemendagri tetap akan menerbitkan e-KTP dalam bentuk fisik.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan secara fisik atau manual," terang Zudan.

Lalu, Zudan menambahkan, Dukcapil juga memiliki layanan bagi setiap orang yang kehilangan ponsel beserta e-KTP digitalnya.

"Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru," imbuhnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU