> >

Kejagung Umumkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Sedikitnya Rp786 M

Hukum | 14 Januari 2022, 19:43 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung menyatakan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015. (Sumber: Kejari Tanah Laut)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Kejaksaan Agung menyatakan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015.

Sebelumnya dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa 11 saksi, sebagian di antaranya adalah pejabat Kementerian Pertahanan. 

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (14/1/2022). 

Dia menyatakan, sebelum memutuskan memulai penyidikan, Kejagung telah melakukan proses penyelidikan selama satu minggu.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T

"Kita telah melakukan penyelidikan satu  minggu. Kita memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kemenhan,"  paparnya. 

Selain memeriksa 11 saksi, dalam penyelidikan, jaksa juga berkoordinasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Febrie menjelaskan, kasus ini berawal dari pengadaan satelit yang juga disebut Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada 2015. Pengadaan itu dilakukan dengan pihak Airbus dan Navayo.

Baca Juga: Panglima TNI soal Personel Terindikasi Korupsi Proyek Satelit: Kami Siap Dukung Keputusan Pemerintah

Namun  masalah muncul, karena dalam proses tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU