> >

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Alasan Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis

Hukum | 14 Januari 2022, 21:41 WIB
Artis Fico Fachriza dihadirkan dalam ekpos kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan alat bukti saat penangkapan.

Salah satunya sebungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Lalu saat tes urine, Fico Fachriza menunjukkan positif narkoba.

"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," kata Zulpan dalam keterang persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Polisi Amankan Tembakau Sintetis 1,45 Gram Saat Tangkap Fico Fachriza

Alasan Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis

Kepada penyidik, Fico mengaku menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016.

Kepada penyidik, Fico mengaku membeli tembakau sintetis tersebut secara daring melalui media sosial. 

Adapun alasan Fico mengkonsumsi tembakau sintetis untuk obat tidur. Tembakau tersebut diduga dibeli di media sosial.

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," jelas Zulpan.

Jebolan pencarian bakat Stand Up Comedy 3 itu ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamissekitar pukul 18.15 WIB.

Saat penangkapan, yang bersangkutan pun disebut masih dalam pengaruh tembakau sintetis.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menambahkan, Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.

Dony pun menegaskan pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang bersembunyi di dunia maya.

"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Cuitan Lama Fico Fachriza Pernah Beli Narkoba Rp 1,77 Miliar Disorot

Saat penggeledahan di rumahnya, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Untuk diketahui, selain sebagai komedian, nama Fico Fachriza juga beberapa kali memerankan film layar lebar. Di antaranya, Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Baca Juga: Polisi Sebut Artis Inisial FF yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Fico Fachriza

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU