> >

Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Hukum | 17 Januari 2022, 19:53 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memrediksi mulai tahun 2022 hingga jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyebaran berita hoaks akan kembali muncul. (Sumber: Humas Polri)

Pernyataan tegas juga disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.

Baca Juga: Kata Kapolri Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Adapun selama menjalani proses pemeriksaan, Poengky meminta polisi yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan oleh Propam.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatanya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.

Selain dipecat, Poengky menambahkan, pejabat Polrestabes Medan yang terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana.

Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Dugaan Suap Kapolrestabes Medan: Kami Komit Semuanya Akan Diperiksa

Ia menekankan, semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasannya yakni Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU