> >

Reaksi Mabes Polri Usai Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Hukum | 17 Januari 2022, 19:53 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memrediksi mulai tahun 2022 hingga jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyebaran berita hoaks akan kembali muncul. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko beserta pejabat Polrestabes Medan lainnya terancam mendapat sanksi tindakan tegas dari Mabes Polri.

Hal itu bakal dilakukan bila Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Disebut Pakai Sisa Uang Suap Rp75 Juta Beli Motor untuk Babinsa TNI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dedi menyebutkan, saat ini Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba tersebut.

Selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan, dalam perkara tersebut Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Kapolrestabes Medan Bantah Terima Suap Istri Bandar Narkoba

“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” ujar Dedi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.

Pernyataan tegas juga disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang meminta pejabat kepolisian di Polrestas Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.

Baca Juga: Kata Kapolri Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Adapun selama menjalani proses pemeriksaan, Poengky meminta polisi yang diduga terlibat dicopot dari jabatannya guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan oleh Propam.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatanya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.

Selain dipecat, Poengky menambahkan, pejabat Polrestabes Medan yang terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana.

Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Dugaan Suap Kapolrestabes Medan: Kami Komit Semuanya Akan Diperiksa

Ia menekankan, semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.

Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasannya yakni Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU