> >

Pemerintah Kembali Evaluasi Pemberlakuan PPKM pada 31 Januari

Update | 24 Januari 2022, 14:24 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia akan kembali dievaluasi pada 31 Januari mendatang. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Indonesia kembali mengevaluasi level pembatasan kegiatan masyarakat pada 31 Januari mendatang. 

“Dari evaluasi, tentu kita akan melihat kesiapan dan juga terkait testing dan tracing yang tentunya perlu dievaluasi setiap dua minggu,” tutur Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Pemerintah Tetap Berlakukan PPKM Level 2 di Jakarta

Airlangga juga menjelaskan mengenai reproduction rate di luar Pulau Jawa dan Bali, yang rata-rata berkisar pada angka 1.

“Sumatera tetap satu, Kalimantan satu, Papua satu, Maluku 0,99, dan Sulawesi 0,99. Nusa Tenggara naik jadi 1.01,” tambahnya.

Sementara, terkait perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali, kasus barunya sebanyak 82 kasus, dengan local transmision 75.

“Kemudian kasus kematian tiga, dan kasus aktif hari ini 2.145 atau 11,4 persen dari total kasus di Indonesia.”

Sedangkan untuk persentasi capaian vaksinasi di luar Jawa-Bali, sebanyak tiga provinsi masih berada di bawah target nasional sebesar 70 persen.

“Maluku Utara sudah meningkat jadi 68 persen, Maluku masih di 66 persen, dan Papua Barat 46 persen, dan Papua 26 persen.”

Dia menambahkan, pemerintah juga mendorong travel bubble antara Batam, Bintan, dan Singapura, untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Berlakukan PPKM Darurat atau Lockdown Meski Ada Lonjakan Omicron, tapi...

Terkait travel buble Batam Bintan ini telah diterbitkan SE Satgas, tentang protokol kesehatan, dan ditetapkan bahwa pintu masuk PPLN untuk travel bubble adalah di Batam dan terminal ferri di Bintan.

Persyaratannya mereka harus sudah dua kali vaksin kemudian negatif PCR 3x24 jam. Mereka juga memiliki asuransi sebesar 30 ribu Dolar Singapura dan meggunakan aplikasi PeduliLinddungi.

“Tentunya ini dipersiapkan, pengelola kawasan wajib membentuk Satgas Covid, baik SE maupun peraturan gubernurnya sudah disiapkan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU