Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tidak Berizin
Peristiwa | 24 Januari 2022, 20:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Sumutera Utara mendalami temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Adanya kerangkeng manusia ini terungkap pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati oleh KPK.
Dari informasi sementara yang didapat polisi saat mendatangi rumah tersebut pada Senin (24/1/2022), kerangkeng manusia diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkotika.
Namun menurut temuan, sampai saat ini belum ada ijin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin tersebut.
Hal ni dungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam wawancara di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (24/1/2022).
“Sampai saat kemarin dilakukan OTT KPK, kita dalami, tidak memiliki izin itu,” ujar Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Kapolda Sumut!
Memang menurut informasi dari penjaga, kerangkeng manusia itu dibangun pada 2012.
Pembangunan tersebut atas inisiatif dari Terbit Rencana Perangin-angin sendiri. Alasannya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya yang terlibat narkoba dan kenakalan remaja kepada Terbit. Sehingga Terbit membangun bangunan yang menyerupai penjara tersebut.
“Itu dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba dan anak-anak kenakalan remaja, yang dititipkan oleh orangtuanya,” papar Kombes Hadi.
Bahkan menurut Hadi, orang tua menitipkan anaknya disertai dengan surat pernyataan.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Ditangkap KPK
Pada 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat mendapatkan informasi adanya tempat rehabilitasi di rumah sang Bupati.
Karena itu, kata Hadi, BNNK meminta Bupati mengurus izin resmi tempat rehabilitasi narkoba. Namun hingga OTT dilakukan pada Selasa (18/1/2022), izin tersebut tidak ada.
“Pada 2017 teman-teman BNN Kabupaten Langkat itu sudah melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat. Pernah disampaikan kalau itu jadi tempat rehabilitasi, sekiranya diberikan atau dibuatkan izin resmi," ujarnya.
Polda Sumut bersama BNN Provinsi Sumut dan BNNK Langkat pada Senin sore mendatangi rumah bupati dan menemukan 27 orang di dalam kerangkeng manusia.
Hadi menjelaskan bangunan kerangkeng tersebut menyerupai penjara terdiri dari dua blok. Di setiap blok terdapat balai-balai untuk tidur. Luas setiap blok masing-masing sekitar 6x6 meter persegi.
Baca Juga: Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Temukan 27 Orang
Sebelumnya Organisasi Buruh Migran (Migrant Care) melaporkan temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat ke Komisis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Adanya kerangkeng untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.
Anies menyatakan, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.
Selain itu, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak memiliki akses ke mana pun.
"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.
Anies juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan segera mengirim tim ke Langkat untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Akan segera kami kirim tim ke sana, Sumatera Utara, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak,” ujar Anggota Komnas HAM Choirul Anam, di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV