> >

KPK Sambut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Lebih Mudah Tangkap dan Rampas Aset Koruptor

Peristiwa | 25 Januari 2022, 20:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS TV)

KPK memandang perjanjian ekstradisi RI-Singapura tonggak baru dan langkah maju bagi upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, bukan hanya bagi Indonesia, namun juga untuk upaya pemberantasan korupsi tingkat global. 

"Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya. 

Baca Juga: Dewas KPK Sebut KPK Serius Cari dan Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Penandatanganan itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Setelah resminya perjanjian ekstradisi tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta ada aksi nyata, seperti pemulangan koruptor Indonesia yang kabur ke Singapura. 

"Untuk itu saya meminta agar ada proyek percontohan untuk tahun ini, bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU