> >

KPK Sambut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Lebih Mudah Tangkap dan Rampas Aset Koruptor

Peristiwa | 25 Januari 2022, 20:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pejanjian ekstradisi yang ditandatangani pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Singapura disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pihak KPK, perjanjian tersebut akan memudahkan mereka menangkap dan memulangkan tersangka korupsi yang melarikan diiri ke negara lain. 

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga: RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Ada Koruptor yang Dipulangkan

Selain itu, perjanjian ekstradisi juga penting dalam hal pemulihan atau pengembalian aset (asset recovery) untuk negara. 

"Namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Ali Fikri. 

Sebab, KPK mengetahui bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya.

Tanpa perjanjian ekstradisi akan lebih sulit melakukan perampasan aset untuk mengembalikannya ke negara. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

"Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" katanya. 

KPK memandang perjanjian ekstradisi RI-Singapura tonggak baru dan langkah maju bagi upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, bukan hanya bagi Indonesia, namun juga untuk upaya pemberantasan korupsi tingkat global. 

"Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," terangnya. 

Baca Juga: Dewas KPK Sebut KPK Serius Cari dan Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Penandatanganan itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Setelah resminya perjanjian ekstradisi tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta ada aksi nyata, seperti pemulangan koruptor Indonesia yang kabur ke Singapura. 

"Untuk itu saya meminta agar ada proyek percontohan untuk tahun ini, bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas TV, Selasa.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU