> >

BPJS Kesehatan akan Sederhanakan Proses Rujukan, Kelas Rawat Inap Kini Tunggal

Kesehatan | 26 Januari 2022, 07:17 WIB
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak BPJS Kesehatan melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada 2022, Selasa (25/1/2022).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penyerderhanaan terkait sistem rujukan seiring proses penerapan kelas standar itu.

Dengan melakukan penyerdehanaan diharpakan proses dan mutu pelayanan BPJS Kesehatan bisa terjaga dan baik.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca Juga: Ringkas dan Tak Banyak Makan Waktu, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Sendiri

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," lanjutnya.

Pemangkasan rujukan berjenjang pada pasien ini, Ali menegaskan bukanlah penghapusan.

Selain itu skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar juga masih menjadi pembahasan.

Sistem rujukan, jelasnya diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.

Ali menyontohkan penerapan ini dengan membandingkan Inggris dan Australia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU