> >

Pimpinan DPR soal Arteria Dilaporkan ke MKD: Sudah Minta Maaf, Selesai

Peristiwa | 27 Januari 2022, 22:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai, pernyataan Arteria Dahlan tersebut tidak perlu diperpanjang, sebab anggota Komisi III DPR tersebut telah meminta maaf. (Sumber: dpr.or.id)

Sejumlah warga Jawa Barat yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu dikirim pada Kamis (27/1/2022). 

Mereka diterima oleh oleh anggota MKD Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.

Dalam laporannya, mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Tujuannya agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu, menjadi terang benderang dan publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Politikus PDIP itu menyalahi kode etik anggota DPR atau tidak.

Baca Juga: Penampakan Spanduk Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda di Bandung

"Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI, maka akan diputukan inkrah, siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda," begitu tulisan dalam permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD.

Maman berjanji bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.

"Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD, ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," kata Maman kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Menurut dia, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan. 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU