> >

Guru Besar UI Pertanyakan Klaim Indonesia Kendalikan Penuh Ruang Udara di Kepri dan Natuna

Peristiwa | 28 Januari 2022, 05:05 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Sumber: Dok Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia dan Singapura telah resmi menandatangani perjanjian pengelolaan ruang kendali udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

Dengan adanya perjanjian Flight Information Region (FIR) tersebut, kini penerbangan di atas Natuna dan Kepri tidak perlu lagi melapor ke Singapura.

Namun menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana perjanjian yang baru ditandatangani tersebut, tidak serta merta membuat Indonesia memiliki kendali penuh atas ruang udara di atas Kepri dan Natuna.

Baca Juga: RI Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna, AirNav Indonesia Jamin Navigasi Penerbangan Aman

Sebab untuk wilayah ketinggian 0 – 37 ribu kaki, masih dipegang otoritas Singapura. Artinya Indonesia hanya mengendalikan ruang udara di atas 37 ribu kaki.

Menurut Hikmahanto dalam siaran pers Kementertian Koordinator Maritim dan Investasi, sudah jelas bahwa ketinggian 0 -37 ribu kaki merupakan otoritas Singapura.

“Itu dari siaran pers ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya mengelola FIR  yang dinarasikan sudah jadi di bawah pengelolaan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?

Bahkan, kata Hikmahanto, dalam siaran pers juga jelas disebut bahwa pendelegasian otoritas tersebut adalah hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan di masa yang akan datang.

“Dalam konteks ini, meskipun de jure, FIR telah kita kelola, namun secara de facto ada bagian tertentu yaitu 0 -37 ribu kaki yang kitra serahkan ke otoritas penerbangan Singapura,” paparnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU