> >

Dari Penjara di Rumah Bupati!

Aiman | 30 Januari 2022, 12:43 WIB
Program AIMAN yang tayang di Kompas TV pada Senin 31 Januari 2022 pukul 20.30 WIB akan eksklusif membahas keberadaan penjara di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. (Sumber: Kompas TV)

Para warga di sana, lebih memilih untuk dibina di kerangkeng besi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Rumah susun ini diberikan gratis, termasuk listrik dan air yang juga gratis. Ada puluhan unit tempat tinggal untuk para pekerja di kompleks pabrik kelapa sawit milik sang Bupati yang menurut beberapa pegawainya, beberapa tahun lalu menjadi salah satu pemasok CPO (Crude Palm Oil) terbesar di Asia Tenggara untuk bahan baku minyak goreng dan bio-solar.

Suparman sang eks warga binaan yang kini menjadi pengawas para "warga binaan" ini menjawab semua tudingan.

"Ada sekitar 500 orang yang sudah sembuh di sana. Sebagian yang sudah sembuh dan punya skill, langsung dikaryawankan Pak Bupati. Jadi kita kasih skill dia mulai dari sortasi buah sawit, mesin, dan lainnya," katanya Suparman Perangin-angin, salah satu eks "warga binaan" yang selama 2 tahun pernah dikurung di kerangkeng besi, setelah diantar keluarga karena sering berjudi. 

"Kerja paksa itu enggak ada. Pemukulan itu juga tak ada. Warga yang menitipkan keluarganya di situ resah kalau itu ditutup. Mereka menolak," katanya.

Menurutnya warga yang menitipkan keluarganya di tempat tersebut tidak dipungut biaya. 

"Ada pemberitaan makan dua kali sehari. Tidak ada. Normal semua. Apa yang dimakan bupati itu yang dimakan mereka. Olahraga rohani dan tempa skill-nya berdasarkan kemampuannya," tambah Suparman.

Baca Juga: Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Diduga Ada Kekerasan, Lebih dari Satu Orang Meninggal

Lalu mana yang benar?

Hasil sementara yang ditemukan Polisi, belum menemukan adanya indikasi perbudakan dan penyiksaan. Proses penyelidikan kini terus dilakukan, bersama dengan Komnas HAM yang juga melakukan penyelidikan. 

Mengenai penyebutan perbudakan modern oleh Migrant Care yang akan melaporkan ke Komnas HAM, Panca mempersilakan untuk melapor.  

"Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin. (sejauh ini) tidak ada penganiayaan," tambahnya, seperti dikutip dari Kompas.com (24/1/2022).

Penyelidikan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Banyak Temuan Baru Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kompolnas: Keterlibatan BNN juga Diperlukan

Apa pun hasilnya, kerangkeng besi milik siapa pun warga tanpa izin adalah ilegal alias dilarang.
Kerangkeng besi di rumah Bupati bisa berpotensi melanggar hukum pidana.

Tak boleh siapa pun mengambil tanggung jawab negara, apalagi bersinggungan dengan kebebasan yang merupakan hak dasar manusia.

Tak ada yang bisa menjamin jika niat baik sang Bupati untuk melakukan pembinaan terhadap warganya, bersih dari pelanggaran dan bahkan penyiksaan oleh pihak - pihak lainnya.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU