> >

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Hukum | 18 Februari 2022, 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam sebuah kesempatan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Anies untuk mengeruk Kali Mampang dalam salah satu amar putusannya. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Tujuh warga yang menjadi koban banjir Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir.

Dalam pokok perkara majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Anies Wajib Keruk Kali Mampang Secara Tuntas

“Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300,” bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2) kemarin.

Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2) lalu.

Diketahui sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.

Lalu tujuh warga korban banjir Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait upaya Pemprov DKI dalam pencegahan banjir ke PTUN Jakarta.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU