> >

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Minta Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Hukum | 18 Februari 2022, 16:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam sebuah kesempatan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Anies untuk mengeruk Kali Mampang dalam salah satu amar putusannya. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera melaksanakan amanat putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal pengerukan kali Mampang untuk menangani banjir di Ibu Kota.

“Mengingat putusan PTUN yang memang menjadikan kewajiban Pak Gubernur dalam waktu 7 hari harus melaksanakan keputusan itu, saya berharap segera mungkin ini dijalankan,” ujar salah satu anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Ida Mahmudah, Jumat (18/2/2022).

“Karena apa? karena ini sudah menjadi keputusan,” tambah Ida yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Ida, persoalan pengerukan kali Mampang seyogyanya tidak perlu sampai menggugat ke PTUN.

Baca Juga: Ini Putusan PTUN Jakarta Terkait Gugatan Warga Korban Banjir ke Anies Baswedan

Sebab, katanya, hal tersebut bisa dikomunikasikan melalui musrembang ataupun hasil reses.

“Walaupun dengan berat hati saya katakan seharusnya tidak perlu sampai menggugat ke PTUN dan lain sebagainya, cukup berkomunikasi, cukup hasil musrembang, cukup hasil reses anggota dewan, bisa direalisasikan, bisa dikerjakan dengan baik oleh Pemda,” ucap Ida.

“Jangan berbicara kita tidak ada anggaran, anggaran kita ada dan ini menjadi kewajiban Pemda DKI,” tegasnya.

“Menjadi kewajiban kita bersama bahwa harapannya DKI Jakarta bisa mengurangi tingginya banjir salah satunya adalah melalkukan pengurasan kali, pengerukan kali, normalisasi, membuat turap, dan lain sebagainya. Ini harus dikerjakan,” tambahnya.

Sebelumnya sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir terkait upaya pencegahan banjir Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: DPRD DKI Desak Anies Laksanakan Putusan PTUN Jakarta Soal Penanganan Banjir

Tujuh warga yang menjadi koban banjir Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengatasi banjir.

Dalam pokok perkara majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasid serta hakim anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono mewajibkan tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kemudian memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.

Gugatan yang ditolak hakim PTUN Jakarta, yakni gugatan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat. Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp1.081.950.000.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Anies Wajib Keruk Kali Mampang Secara Tuntas

“Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300,” bunyi petikan putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2) kemarin.

Putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta ini diketok pada Selasa (15/2) lalu.

Diketahui sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.

Lalu tujuh warga korban banjir Jakarta mengajukan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait upaya Pemprov DKI dalam pencegahan banjir ke PTUN Jakarta.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU