> >

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Hukum | 23 Februari 2022, 09:50 WIB
Anggota penasihat hukum memperlihatkan surat keterangan dokter dari RS Pondok Indah terkait kondisi dua terdakwa 'unlawful killing' yang positif Covid-19 ke majelis hakim dan penuntut umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) (Sumber: ANTARA/Genta T Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua polisi terdakwa penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2002).

Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa, Selasa, dikutip dari Antara.

Jaksa, dalam tuntutannya, mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

Jaksa menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api.

Baca juga: Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" 6 Anggota FPI Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda Selasa Pekan Depan

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU