> >

Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Hukum | 23 Februari 2022, 09:50 WIB
Anggota penasihat hukum memperlihatkan surat keterangan dokter dari RS Pondok Indah terkait kondisi dua terdakwa 'unlawful killing' yang positif Covid-19 ke majelis hakim dan penuntut umum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) (Sumber: ANTARA/Genta T Mawangi)

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang menghadiri sidang secara virtual dari tempat penasihat hukum, menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

Koordinator Tim Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Baca juga:

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa terkait kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU