Serahkan Kompensasi pada Korban Tindak Pidana Terorisme, Anies: Negara Hadir Lindungi Seluruh Warga
Peristiwa | 23 Februari 2022, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri penyerahan kompensasi kepada 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (22/2/22).
Pada acara tersebut, Anies mengungkapkan apresiasi atas peran LPSK atas tanggung jawab berupa kompensasi pada korban terorisme.
"Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," kata Anies dalam siaran persnya, dikutip Rabu (23/2/22).
Baca Juga: Datangi Kantor Anies, Puluhan Warga Penjaringan Minta Pelayanan Air Bersih
Anies mengatakan, melalui LPSK, Pemprov DKI berkomtimen mencegah munculnya peristiwa-peristiwa baru yang serupa sebagai bentuk perlindungan negara bagi warganya.
"Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya," kata dia.
Anies menyadari bahwa seberapapun jumlah kompensasi tersebut, tidak dapat menggantikan rasa duka kehilangan yang dihadapi korban.
Namun, Anies berjanji DKI Jakarta akan terlibat langsung dalam mendukung upaya LPSK dan jika ada yang mengalami kekerasan, pihaknya akan mengatasi dengan penuh tanggung jawab.
"Sebagai contoh di Jakarta, siapapun yang mengalami kekerasan apapun, maka kita akan tangani 100 persen, kita biayai tanpa kita tanya status KTP, yang penting mereka warga Indonesia dan berada di Jakarta," kata Anies.
Baca Juga: Ratusan Warga Jakarta Diserang DBD, Anies Diminta Segera Perkuat Nakes
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV