> >

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Edy Mulyadi Lengkap

Hukum | 26 Februari 2022, 05:25 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)

Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

Baca Juga: PDKT Minta Ruang Agar Edy Mulyadi Jalankan Prosesi Sanksi Adat

"Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat "jin buang anak".

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU