> >

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Edy Mulyadi Lengkap

Hukum | 26 Februari 2022, 05:25 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi telah lengkap secara formil dan materiel (P-21). Kini proses hukum selanjutnya terhadap Edy ada di tangan penuntut umum yang akan menentukan apakah perkara tersebut akan dibawa ke pengadilan atau tidak.

Informasi soal berkas perkara Edy Mulyadi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat (25/2/2022).

Dia menjelaskan berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga: Pihak Edy Mulyadi Putuskan Tak Jadi Ajukan Penangguhan Penahanan

"Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (24/2)," kata Leonard seperti dikutip Antara.

Ia menyebutkan, tersangka Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri) pada hari Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Update Kasus Edy Mulyadi: Polisi Periksa Azam Khan Sebagai Saksi

"Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tesangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," ujar Leonard.

Dihubungi terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait  surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara Edy.

Menurut dia, apabila kejaksaan sudah menyatakan P-21, penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas, barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II.

Baca Juga: PDKT Minta Ruang Agar Edy Mulyadi Jalankan Prosesi Sanksi Adat

"Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan, jika pun telah diterima, penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA, terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat "jin buang anak".

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU