> >

Respons Wagub DKI soal Pergub Penggusuran Paksa

Politik | 28 Februari 2022, 23:12 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan sudah berupaya tidak menggusur saat melakukan penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin.

Ia mengatakan nantinya Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan Pergub pengganti. 

"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya, kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).

Riza mengatakan, selama ini bentuk penertiban yang dilakukan bersifat relokasi. Artinya, pemindahan yang bersifat sementara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan sementara bangunan ke tempat lain agar dapat melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan warga Jakarta di lokasi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan tersebut.

Baca Juga: Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Era Ahok soal Penggusuran

"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut."

"Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," imbuhnya.

Sebelumnya, 27 perwakilan komunitas warga Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait penggusuran yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Perwakilan warga itu juga menyampaikan orasi berisi tuntutan untuk mencabut pergub tersebut di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU