> >

Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Hukum | 5 Maret 2022, 22:37 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan temuan indikasi dugaan pelanggaran ham dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin. (Sumber: Dok. Komnas HAM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM meyakini ada unsur perbudakan modern dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, keyakinan adanya unsur perbudakan ini setelah tim menelusuri adanya pengaduan soal perbudakan modern dalam kerangkeng tersebut.

Anam menyatakan, perbudakan modern lekat dengan istilah perbudakan atau dalam instrumen hak asasi manusia saat ini, juga dikembangkan dengan istilah yang disebut praktik serupa perbudakan. 

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 12 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat!

Tim menemukan perbudakan modern atau praktik serupa perbudakan dalam penelusuran. Praktik serupa perbudakan itu ditemukan berdasarkan adanya dua indikator.

Pertama, orang dalam kerangkeng tersebut tidak lagi memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri.

"Jadi semacam dia tidak punya ownership terhadap dirinya sendiri," ujar Anam, Sabtu (5/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Indikator lainnya yakni adanya kontrol eksternal atau luar tubuh para penghuni yang jauh lebih kuat.

Baca Juga: Sebut Ada Dugaan Oknum Polisi-TNI Terlibat Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Sudah Kantongi Nama Oknum

Hal itu terlihat dari adanya penganiayaan jika para penghuni kerangkeng tidak menjalani perintah atau tugasnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU