> >

Komnas HAM Yakin Ada Praktik Perbudakan pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Hukum | 5 Maret 2022, 22:37 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan temuan indikasi dugaan pelanggaran ham dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin. (Sumber: Dok. Komnas HAM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM meyakini ada unsur perbudakan modern dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, keyakinan adanya unsur perbudakan ini setelah tim menelusuri adanya pengaduan soal perbudakan modern dalam kerangkeng tersebut.

Anam menyatakan, perbudakan modern lekat dengan istilah perbudakan atau dalam instrumen hak asasi manusia saat ini, juga dikembangkan dengan istilah yang disebut praktik serupa perbudakan. 

Baca Juga: Komnas HAM Temukan 12 Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat!

Tim menemukan perbudakan modern atau praktik serupa perbudakan dalam penelusuran. Praktik serupa perbudakan itu ditemukan berdasarkan adanya dua indikator.

Pertama, orang dalam kerangkeng tersebut tidak lagi memiliki kemerdekaan untuk menentukan dirinya sendiri.

"Jadi semacam dia tidak punya ownership terhadap dirinya sendiri," ujar Anam, Sabtu (5/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Indikator lainnya yakni adanya kontrol eksternal atau luar tubuh para penghuni yang jauh lebih kuat.

Baca Juga: Sebut Ada Dugaan Oknum Polisi-TNI Terlibat Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Sudah Kantongi Nama Oknum

Hal itu terlihat dari adanya penganiayaan jika para penghuni kerangkeng tidak menjalani perintah atau tugasnya.

Menurut Anam, jika ada orang dalam kerangkeng yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperintahkan, maka orang tersebut akan mendapatkan pukulan serta perlakuan kejam lainnya.

Selain itu, ada juga bukti yang didapat Komnas HAM tentang adanya praktik serupa perbudakan yakni adanya surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga yang menunjukkan para penghuni tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya.

Baca Juga: Puspomad Selidiki Anggota TNI yang Diduga Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

"Pada praktiknya itu yang membuat mereka kehilangan banyak hal, kehilangan banyak hal itu ya enggak bisa menentukan dirinya sendiri, yang enggak suka pekerjaan ini dia tidak bisa melawan," ujar Anam.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengurai seluruh temuan hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Ada 12 bentuk pelanggaran HAM dalam hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, antara lain;

1. Pelanggaran HAM hak untuk hidup
2. Hak atas kebebasan pribadi
3. Hak untuk berkomunikasi 
4. Hak untuk tidak diperbudak dan praktik serupa perbudakan
5. Hak untuk bebas dari kerja paksa
6. Hak atas Kesehatan

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia

7. Hak atas rasa aman
8. Hak untuk bebas dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia
9. Hak memperoleh keadilan
10. Hak anak
11. Hak atas Pekerjaan
12. Hak atas Upah yang Layak dan Adil

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU