Anies Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang, Anggota DPRD DKI: Itu Kan Pekerjaan Pemprov
Peristiwa | 9 Maret 2022, 13:08 WIB"Harusnya sebelum ada gugatan masyarakat di-upload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN, Pak Anies bisa sampaikan 'sudah saya kerjakan kok, ini buktinya'," ujar Gembong.
Baca Juga: Warga Sayangkan Anies Ajukan Banding atas Putusan Keruk Kali Mampang; Tidak Berempati
Diketahui, Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV