> >

Anies Banding Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang, Anggota DPRD DKI: Itu Kan Pekerjaan Pemprov

Peristiwa | 9 Maret 2022, 13:08 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 15/7/2019 (Sumber: Kompas.com RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak peka terhadap persoalan masyarakat. 

Hal ini ia ungkapkan usai Anies mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengendalian banjir di Kali Mampang. 

"Ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," ujar Gembong kepada wartawan, Rabu (9/3/22). 

Baca Juga: Alasan Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Sebagai informasi, pada putusan itu, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. 

Menurut Gembong, Anies terkesan tidak mau disalahkan dengan mengajukan banding. 

"Itu kan hanya sekadar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. Itu tidak boleh," kata dia. 

Sebab, pengerukan kali untuk pengendalian banjir memang tugas Pemprov DKI yang harus dikerjakan tanpa perlu digugat masyarakat. 

"Tinggal eksekusi saja, apa susahnya? Gitu lho," kata dia. 

Dia juga menyoroti unggahan media sosial Anies yang menunjukkan telah menuntaskan pengerukan Kali Mampang setelah putusan PTUN. 

"Harusnya sebelum ada gugatan masyarakat di-upload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN, Pak Anies bisa sampaikan 'sudah saya kerjakan kok, ini buktinya'," ujar Gembong. 

Baca Juga: Warga Sayangkan Anies Ajukan Banding atas Putusan Keruk Kali Mampang; Tidak Berempati

Diketahui, Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding. 

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU