> >

LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Hukum | 11 Maret 2022, 11:16 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

"Pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya. Bahkan ada dua orang tua dari korban yang meninggal dunia dan mereka tidak diperkenankan untuk melayat," ungkapnya.

Meskipun saat masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan pihak penanggung jawab kerangkeng.

"Dalam praktiknya untuk keluar kerangkeng hanya dimungkinkan jika menyuap kepala lapas (kalapas), melarikan diri, atau mati," ujarnya.

Mereka yang kabur juga memiliki konsekuensi untuk dicari dan dijemput paksa oleh tim pemburu.

Tim pemburu tersebut ialah anak buah dari Terbit, orang suruhan Dewa, yang merupakan anak Terbit, serta oknum aparat setempat.

Hal tersebut terungkap dalam penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh tim termasuk LPSK.

"Tim pemburu juga mengancam keluarga korban yang kabur untuk menggantikan posisi korban dalam kerangkeng," pungkasnya.

Baca Juga: LPSK Temukan Ada Peran Keluarga hingga Oknum Aparat di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU