> >

Setelah Rp43,5 Milliar, Polisi akan Kembali Sita Aset Tersangka Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Hukum | 11 Maret 2022, 16:50 WIB
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut akan menyita kembali aset senilai Rp57,2 miliar milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp43,5 miliar milik Indra Kenz.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Polisi soal Aset Indra Kenz yang Disita: Pengadilan yang Tentukan akan Dikemanakan

Dalam keterangannya, Gatot merinci sejumlah aset milik tersangka Indra Kenz yang sudah disita terkait perkara penipuan via aplikasi Binomo.

Antara lain adalah, satu rumah yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut) dan dua rumah di Kawasan Deli Serdang, Sumut milik Indra Kenz.

Selain itu, lanjut Gatot, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaran Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Investasi Ilegal, Tidak Ada Korban Dapat Pengembalian Kerugian sampai 100 Persen

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, dalam perkara ini pihaknya juga akan menyita 9 rekening milik Indra dan melakukan penelusuran terhadap barang mewah Indra lainnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU