> >

Setelah Rp43,5 Milliar, Polisi akan Kembali Sita Aset Tersangka Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Hukum | 11 Maret 2022, 16:50 WIB
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)

“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah,” kata Gatot.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya. Dugaan awal, polisi menyebut kerugian korban dari kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp25.620.605.124.

Baca Juga: Aset Indra Kenz dari Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah Disita, Polisi Terus Lacak Lainnya

Berdasarkan perkara yang disangkakan, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU