> >

MA Kabulkan Kasasi Muchdi Pr Terkait Kepengurusan Partai Berkarya

Politik | 30 Maret 2022, 11:48 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang dilayangkan oleh Mayjen (Purn) Mucdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr ihwal kepengurusan Partai Berkarya. 

Putusan MA ini membatalkan dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Temui Menkumham Minta Surat Kepengurusan

"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," tulis petikan putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu, 30 Maret 2022. 

Sidang ini dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono diputus pada 22 Maret 2022, dengan panitera pengganti Maftuh Effendi. 

Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr akan mengajukan kasasi atas hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, hasil dari putusan PTTUN memenangkan Tommy Soeharto sebagai pengurus yang sah dari kepemimpinan partai politik tersebut.

Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Temui Menkumham Minta Surat Kepengurusan 

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan itu tak bisa digunakan sebagai keputusan yang sah atas kepengurusan partai. Sebab, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Andi melalui keterangan pers seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU