> >

Terkait Batas Kecepatan di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Ingatkan Mobil Sport: Tilang Tetap Berlaku

Sosial | 30 Maret 2022, 21:25 WIB
Foto ilustrasi jalan tol dalam kota Jakarta (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di sejumlah ruas tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Ditlantas memastikan seluruh kendaraan yang melebihi kecepatan di jalan tol bakal diberikan sanksi tilang, tak terkecuali mobil dengan pelat khusus dan mobil berkecepatan tinggi.

Untuk diketahui aturan baru yang akan diterapkan adalah pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang berkecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyatakan, aturan berlaku untuk semua kendaraan roda empat termasuk mobil sport.

Baca Juga: Polisi Sebut Sanksi Tilang Batas Kecepatan di Jalan Tol Buat Semua Kendaraan, Termasuk Pelat RFS

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tetap berlaku juga untuk mobil sport,” kata Jamal dikutip dari Tribunnews, Rabu (30/3/2022).

Pihak kepolisian akan menggunakan kamera kecepatan atau speed kamera yang bisa mengidentifikasi kendaraan lewat pelat nomor.

Sebanyak 5 ruas jalan tol kini telah dipasang kamera.

Lokasinya sebagai berikut: ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Jakarta - Cikampek jalur bawah, dan jalan tol Sedyatmo arah Kapuk ke Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya ruas tol dalam kota dan ruas tol Jalan Kunciran-Cengkareng.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews/Kompas TV


TERBARU