> >

Terkait Batas Kecepatan di Jalan Tol, Polda Metro Jaya Ingatkan Mobil Sport: Tilang Tetap Berlaku

Sosial | 30 Maret 2022, 21:25 WIB
Foto ilustrasi jalan tol dalam kota Jakarta (Sumber: KOMPAS.com)

Baca Juga: Catat, Mulai 1 April Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan dan Muatan Bakal Ditilang

"Rambu kecepatan di jalan tol ada batas minimal 60 km/ per jam dan ada batas kecepatan maks 100 km/jam. Nah, yang ditindak dengan kamera ini adalah batas 100 km/jam," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas TV, Selasa kemarin.

Kendaraan yang melanggar batas kecepatan, nantinya akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews/Kompas TV


TERBARU