> >

BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Ini Pertimbangannya

Politik | 6 April 2022, 09:23 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (13/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I. 

Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD. 

Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018. 

Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD. 

Terakhir, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan. 

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta melaporkan Prasetyo ke BK DPRD terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E. 

Prasetyo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU