> >

BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Ini Pertimbangannya

Politik | 6 April 2022, 09:23 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (13/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait penjadwalan rapat paripurna hak interpelasi Formula E. 

Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota BK DPRD pada 14 Maret 2022 dan telah diserahkan kepada Prasetyo. 

"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Ketua BK, Ahmad Nawawi, kepada awak media, Selasa (5/4/2022) malam. 

Baca Juga: Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

Dalam dokumen yang dilihat Rabu (6/4/22), tertulis sebagai berikut:

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta." 

Putusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, fakta yang terungkap dalam pembuktian, fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta. 

Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain. 

Baca Juga: Dipanggil BK Terkait Interpelasi Formula E Besok, Ketua DPRD DKI: Telah Saya Nantikan Sejak Lama

BK DPRD DKI juga memberikan lima rekomendasi terkait pelaporan ini.

Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I. 

Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD. 

Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018. 

Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD. 

Terakhir, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan. 

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta melaporkan Prasetyo ke BK DPRD terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E. 

Prasetyo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU