> >

Berkas Perkara Kasus Suap Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun akan Disidang di Pekanbaru

Hukum | 19 April 2022, 20:26 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Sumber: Kompastv/Ant)

Terkait hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pada Senin (4/4/2022) Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya.

Dalam sidang itu, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan.

Terkait pencabutan praperadilan ini, hakim PN Jakarta Selatan tidak membebankan biaya persidangan terhadap Annas.

Sebagai informasi, Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019. Sebelumnya, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan. Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Baca Juga: Pernah Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU