> >

Berkas Perkara Kasus Suap Lengkap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun akan Disidang di Pekanbaru

Hukum | 19 April 2022, 20:26 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara milik eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan suap anggota DPRD Riau periode 2014-2019 dinyatakan lengkap.

Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, Annas akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Ia juga menyebut, saat ini Annas Maamun masih ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 hingga 7 Mei mendatang.

Menurut Ali,  Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan Tipikor.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD oleh KPK, Annas Maamun Ajukan Gugatan Praperadilan

Sementara itu, diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Annas sempat dijemput paksa KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/3/2022) untuk dibawa ke Gedung KPK, Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Terkait hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kendati demikian, pada Senin (4/4/2022) Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya.

Dalam sidang itu, hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada Panitera PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Pidana Praperadilan.

Terkait pencabutan praperadilan ini, hakim PN Jakarta Selatan tidak membebankan biaya persidangan terhadap Annas.

Sebagai informasi, Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019. Sebelumnya, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan. Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Baca Juga: Pernah Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU