> >

Jokowi Bahas UU Otsus Wilayah Papua dan Pemekaran dengan Majelis Rakyat

Berita utama | 25 April 2022, 15:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden dan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat membahas perihal Undang-undang Otonomi Khusus hingga Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua.

Demikian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya melalui channel Youtube Sekretariat Presiden sebagaimana dimonitor KOMPAS TV, Senin (25/4/2022).

“Materi yang dibicarakan, ia menyampaikan aspirasi terkait dengan undang-undang Otsus dengan pemekaran dan sebagainya yang itu tadi sudah di sampaikan, dijawab oleh Presiden,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Pelaksanaan UU Otsus Papua, Puan Ingatkan Hal Ini

“Misalnya Undang-undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, uji materi di MK, kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menambahkan Presiden dan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat juga membahas perihal daerah otonomi baru.

“Yang kedua soal daerah otonomi baru atau pemekaran di Papua, memang terjadi pro-kontra ada yang setuju ada yang tidak, tetapi tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang,” ujarnya.

“Oleh sebab itu presiden menjelaskan berdasar data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran, dan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 Provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 2 Pasal Tambahan dalam Revisi UU Otsus Papua, Salah Satunya Soal Badan Khusus Dipimpin Wapres

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU