Soal Isu Perusahaan Sawit Sponsori Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Cak Imin
Politik | 26 April 2022, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut, dirinya tak pernah mendengar adanya perusahaan sawit di Indonesia yang akan mensponsori rencana penundaan Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, wacana itu murni berasal dari dirinya dan tak ada kaitannya dengan sokongan dana yang berasal dari korporasi sawit.
"Sebagai saya mengusulin enggak pernah dengar itu (dianggarkan dari perusahaan sawit)," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Pengusaha Sawit Mobilisasi Dukungan Jabatan Presiden 3 Periode
Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, isu penundaan Pemilu 2024 sudah ditolak secara masif oleh maayarakat. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan kalau pemerintah fokus terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Wong usulan penundaan Pemilu saja sudah ditolak banyak pihak enggak jalan lah, nggak ada," ujarnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu melalui akun Twitter pribadinya menuding ada gerakan dari korporasi perusahaan sawit yang ikut mendukung gerakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Meski begitu, kicauan akun Masinton yang seorang politikus dari PDI Perjuangan dan anggota DPR itu tak menjelaskan lebih detail ihwal nama-nama perusahaan yang dituding melakukan gerakan inkonstitusional tersebut.
"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!!," kicauan dalam akun Twitter pribadi @Masinton yang dikutip Kompas TV, Senin (25/4/2022).
Kicauan dalam akun milik politikus PDIP dan anggota DPR itu menyebut, perusahaan sawit diduga sebagai perusahaan yang berperan membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL!!" ujarnya.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Kejagung Usut Perusahaan Sawit yang Sponsori Penundaan Pemilu 2024
Kemudian, kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Selain itu, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV