> >

Anak Mantan Pejabat Pajak Akui Transfer Uang ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti Sebesar Rp647 Juta

Hukum | 11 Mei 2022, 09:33 WIB
Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dihadirkan di persidangan kasus korupsi pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno)

"Kan saya bilang secara sah yang diberikan orang tua saya itu Rp5 juta sampai Rp7 juta, yang saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan, brankasnya di lemari baju di rumah dalam bentuk valuta asing. Akan tetapi, saya tidak tahu asal uang dari mana," kata Farsha.

Baca Juga: KPK: Proses Transisi dan Pengisian Posisi Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi

Dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautrsar pada April 2018 sampai Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.

Kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari s.d. 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.

Ketiga, membeli jam tangan Rp888.830.000,00. Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.

Baca Juga: KPK Usut Keterkaitan Partai Demokrat dalam Kasus Korupsi di Kaltim

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803,00. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp647.850.000,00.

Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 sampai Maret 2021 senilai Rp39.186.927,00, dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 sampai 9 Desember 2020.

Baca Juga: Banding ­Ditolak, KPK akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Perkara RJ Lino

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU