KSP Berharap UU TPKS Jadi Payung Hukum Polri dan Kejaksaan untuk Berantas Pelaku Kekerasan Seksual
Berita utama | 12 Mei 2022, 06:43 WIBh. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual
terhadap Anak
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV