KSP Berharap UU TPKS Jadi Payung Hukum Polri dan Kejaksaan untuk Berantas Pelaku Kekerasan Seksual
Berita utama | 12 Mei 2022, 06:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Presiden (KSP) berharap UU No12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas pelaku kekerasan seksual.
Demikian Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Kamis (12/5/2022).
“Alhamdulillah seperti kita ketahui bersama UU TPKS sudah resmi dan sudah berlaku 9 mei 2022, UU TPKS yang terdiri dari 93 pasal 15 bab, bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian kejaksaan untuk melakukan pemberantasan pelaku kekerasan seksual yang selama ini sangat masif di berbagai daerah,” ucap Ade Irfan Pulungan.
Menurut Ade Irfan, diresmikannya UU TPKS sekaligus menjawab keresahan publik atas keresahan publik selama ini terkait kasus kekerasan seksual.
“Ini menjawab keresahan dipublik dan ini juga menjadi keseriusan bagi pemerintah dan DPR bagaimana pemerintah dan DPR terhadap persoalan TPKS yang sering terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: UU TPKS Disahkan, KSP: Ini Bukti Upaya Wujudkan Indonesia Aman dari Bahaya Kekerasan Seksual
“Atas inisiatif KSP dengan hentuk gugus tugas, ini membuktikan keseriusan pemerintah dan arahan langsung Presiden Jokowi untuk bisa segera melakukan pembahasan dan direspons dengan cepat oleh DPR,” tambahnya.
Seperti telah diberitakan KOMPAS TV, Presiden Joko Widodo sudah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya disahkan oleh DPR.
Sesuai situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan dan diundangkan 9 Mei 2022.
Berdasarkan salinan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pada Bab II pasal 4, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
Baca Juga: Diteken Jokowi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Diundangkan
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual
terhadap Anak
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya sebagaimana telah diberitakan KOMPAS TV, DPR RI telah mengesahkan Rancangan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV