> >

Gegara Rp25 Juta per Izin Usaha, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Gerai Minimarket

Hukum | 14 Mei 2022, 05:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan retail di Kota Ambon. (Sumber: Kompas TV)

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," ungkap Firli.

KPK juga menduga Richard pun menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, ia belum menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih proses pendalaman.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.

Baca Juga: Wali Kota Ambon jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Retail, Dijemput Paksa KPK di Jakarta!

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU