> >

Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?

Sosial | 23 Mei 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau Pelat nomor kendaraan berwarna putih akan mulai berlaku untuk Juni 2022.

Ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Nantinya, pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

Lantas, apakah masyarakat yang masih memiliki pelat nomor hitam harus menukarnya bulan depan?

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Juni, Ini Kendaraan yang Diutamakan Dapat Duluan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi seluruh masyarakat.

Artinya, meski kebijakan pelat nomor putih diterapkan bulan depan namun kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian.

Pihaknya tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap. Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," ujar Yusri melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU