> >

Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?

Sosial | 23 Mei 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Bagi pemilik kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam di masa transisi ini juga tidak dikenakan denda asal tetap menjalankan kewajiban seperti membayar pajak.

Mengenai alasan perubahan warna pelat nomor putih dari hitam yakni berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM, Ini Alasan Menteri ESDM

Penggantian ini dilakukan karena pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih kerap tidak terlihat jelas saat tertangkap kamera atau foto.

Pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas ETLE.

Selain itu, penggantian ini juga berkaitan dengan rencana Korlantas Polri yang akan memasang chip pada pelat nomor kendaraan.

Namun, pemasangan chip tersebut kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun 2022.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU