> >

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Kriminal | 23 Mei 2022, 12:50 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seusai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022),

“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Jenderal Andika.

Andika memastikan proses hukum terhadap 10 prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia terus berjalan.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Takut Bicara, Ini Alasannya

Namun lebih lanjut, Andika berharap pihak korban kekerasan kerangkeng manusia dapat mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegas Andika.

Dalam kesempatan bertemu dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika sempat menyampaikan kepada para korban kerangkeng manusia untuk tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

Dengan demikian, hukum dapat ditegakan bagi para pelaku kekerasan di kerangkeng manusia.

Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

 Tak hanya itu, Andika juga meminta semua pihak terutama para korban kerangkeng manusia berani menyampaikan apabila adanya intimidasi.

 “Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujarnya.

 Dalam pertemuan dengan pimpinan LPSK, Andika pun meminta diberikan informasi daftar dan alamat rumah para korban. Andika menuturkan hal tersebut dilakukan agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU