> >

Anggota Komisi III DPR Sebut Sudah Saatnya Hukuman Mati Ditiadakan, Wamenkum HAM Bilang Begini

Hukum | 24 Mei 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani berpendapat, hukuman mati sudah saatnya dihapuskan atau ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan Arsul Sani dalam webinar “Indonesia Way” Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).

Dia menjelaskan, DPR akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa waktu mendatang.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman, itu (hukuman mati) sudah saatnya di-dismiss (diberhentikan),” kata Arsul.

Menurutnya, pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Sebab, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.

Baca Juga: 41,4 Kg Sabu Senilai Rp61,2 M di Bukittinggi Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Itu juga harus dilaksanalam dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Menurut Arsul, jika purpose of law tidak dilakukan, misalnya terdakwa tidak bebas memilih advokat, tidak disediakan penerjemah jika dia orang asing, dan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka ia tidak semestinya dijatuhi hukuman mati.

“Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. Konsekuensinya seperti itu,” kata dia.

Dulu, lanjutnya, tidak satu pun fraksi dari 10 fraksi di DPR yang menentang hukuman mati. Kini, ada 9 fraksi yang posisinya menentang hukuman tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU