> >

Anggota Komisi III DPR Sebut Sudah Saatnya Hukuman Mati Ditiadakan, Wamenkum HAM Bilang Begini

Hukum | 24 Mei 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

“Bahwa ada pribadi-pribadi anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju, itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil.”

Ia mengakui aturan hukuman mati mendatangkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

“Kalau tentu dibagi dua, ya tentu ada yang pro, ada yang kontra,” ucap Arsul.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Eddy OS Hiariej menyebut bahwa aktivis hak asasi manusia (HAM) kebanyakan bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi soal pidana mati.

Hal itu menjadi alasan pemerintah berkomitmen untuk memberikan jalan tengah yang bersifat ‘Indonesia Way’ bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

Sebab, pidana mati merupakan persoalan yang secara hukum sangat penuh perdebatan, dan teori dasar yang digunakan oleh kedua pihak ini sama kuatnya.

“Karena apa? Kita akan dihadapkan pihak yang ingin menghapus pidana mati dan pihak yang ingin tetap mempertahankan pidana mati,” kata Wamenkum HAM yang juga menjadi Ketua Umum Tim Perumus RKUHP.

Baca Juga: Diduga Sudah Direncanakan, Pelaku Pembunuhan Dini Nurdiani Terancam Hukuman Mati!

“Saya kasih contoh konkrit saja teman-teman, aktivis HAM itu bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi. Aktivis antikorupsi itu selalu berteriak pengen koruptor dihukum mati, tetapi aktivis HAM itu sebaliknya tidak boleh ada pidana mati,” kata Eddy.

“Artinya apa? Sesama teman-teman aktivis saja tidak ada satu kata soal pidana mati ini,” lanjutnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU